nusakini.com--Regulasi pemilihan yakni Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbeda dari beleid sebelumnya. Kali ini dalam UU Pemilu yang baru, kewenangan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lebih diperkuat. Diharapkan dengan kian kuatnya otoritas para penyelenggara pemilu, persiapan pesta demokrasi 2019 bisa lebih baik kualitasnya.  

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dalam acara diskusi Kemendagri Media Forum di Jakarta, Jumat (13/7). Menurut Bahtiar, ketika pemerintah ikut terlibat dalam penyusunan UU Pemilu, salah satu fokus yang coba didorong adalah menguatkan otoritas atau kewenangan para penyelenggara pemilu. Pertimbangan pemerintah, dengan kian kuatnya kewenangan penyelenggaraan, independensi serta kemandirian yang jadi marwah lembaga pelaksana pemilihan itu lebih terjaga. Tujuannya tentu, agar penyelenggara bisa menggelar sebuah kontestasi politik yang lebih fair dan demokratis.  

" Pemerintah ketika menyiapkan regulasi pemilu memang dari awal mendorong penguatan penyelenggara pemilu lewat Undang-Undang," kata Bahtiar.  

Hasilnya kata dia, adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang akan jadi payung hukum bagi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Penguatan kewenangan penyelenggara pemilu sangat penting, agar dalam melaksanakan tugasnya mereka lebih independen. Bisa menjadi wasit dan juri pemilihan yang adil, tegas dan fair. Sehingga pemilu yang dilaksanakan benar-benar menjadi hajatan yang mencerminkan suara rakyat. Salah satu penguatan otoritas penyelenggara pemilu adalah kewenangan yang diberikan ke DKPP. Begitu juga dengan Bawaslu dan KPU.  

" Misal DKPP saat ini memiliki tim pemeriksa daerah. kewenangan KPU bertambah dengan memiliki kewenangan tugas pemutakhiran data pemilih, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih," katanya. 

Bahtiar menambahkan, tidak hanya dari sisi kewenangan yang diperkuat. Dari sisi kelembagaan pun diperkuat. Ia contohkan Bawaslu. Saat ini badan pengawas pemilihan tersebut sudah memiliki pejabat eselon satu pada lingkup inspektorat. Penguatan kelembagaan di Bawaslu lainnya adalah menyangkut status pengawas pemilu di daerah.  

" Jajaran pengawas pemilu pada Bawaslu sekarang statusnya ditetapkan permanen dengan masa jabatan lima tahun. Sebelumya kan jajaran pengawas pemilu Bawaslu yang bertugas di kabupaten dan kota berstatus ad hoc," ujarnya.  

Jadi kata dia, dari sisi konten UU Pemilu sekarang bisa dikatakan lebih baik dari regulasi sebelumnya. Ia pun berharap, dengan regulasi yang lebih baik, pelaksanaan pemilu kualitas lebih baik. Apalagi pemilu 2019 nanti merupakan hajatan pemilihan pertama kali yang digelar serentak. Jika berhasil, ini tentunya bakal jadi torehan sejarah yang akan dicatat dengan tinta emas. Indonesia pun bakal dicatat dunia internasional sebagai negara kampiun demokrasi. (p/ab)